Serial Politik
Untuk menjadi anggota DPR tidak gampang lho, selain biayanya besar pada saat mendaftar, mengurus administrasi di pemerintahan setempat dan juga biaya kampanye, eeeeeeeehh setelah jadi anggota DPR lalu dicaci maki rakyat, ingin berbuat baik malah dibilang macam-macamlah sebagai : tukang peras konglomerat, minta duit/konsesi proyek/jatah dari BUMN dll pokoknya yang jelek2 trus deh. BENER ATAU ENGGGA, ANDA SENDIRI YANG NILAI DEH, KLICK SAJA
http://www.dpr.go.id/ DAN JUGA Dengar aja apabila ada talkshow di radio dan TV. Sebagai mantan caleg ANE tahu lah, mengapa anggota DPR bukan wakil rakyat, sedangkan DPR tuhkan singakatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, begini - kita lihat dulu Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang pemilu pada Bab X tentang PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH, pada pasal 105 -107, Langsung saja saya salin dari aslinya, agar tidak dibilang asbun, lihat dibawah ini :
BAB X
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian Pertama
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 105
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan
Pasal 101 ayat (3).
(1) Dari hasil penghitungan seluruh suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan angka BPP dengan cara membagi jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Tata cara penentuan BPP untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 106
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP, dengan ketentuan:
apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi didaerah pemilihan yang bersangkutan;
penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Pasal 107
(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Daerah Pemilihan, dengan ketentuan :
nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon terpilih;
nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan;
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
Pasal 108
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
(2) Hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 109
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, maka calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
BAB XI
PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal 110
(1) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan nama calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 107.
(2) KPU menetapkan calon terpilih anggota DPD peringkat pertama sampai dengan keempat dan calon terpilih pengganti anggota DPD peringkat kelima sampai dengan kedelapan di setiap daerah pemilihan.
Pasal 111
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih.
(2) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD disampaikan oleh KPU kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang bersangkutan.
BAB XII
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 112
(1) Penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila calon terpilih tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh calon pengganti dari daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
(3) Pengganti calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah calon yang memperoleh suara terbanyak pada peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.
Pasal 113
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan oleh KPU.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 114
KPU melaporkan hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 kepada Presiden.
SETELAH ANDA MEMBACA DAN MENGANALISA INI SAJA, APAKAH ANGGOTA DPR TUH WAKIL RAKYAT ----- NANTIKAN KISAHNYA DI JUDUL Berikut ini : 1. Pilkada di NAD-ACEH milik siapa 2. Pilkada DKI pintu masuk RI 1 dalam pemilu 2009 3. ANGGOTA DPR KORUP JUGA